Polisi Gagalkan Peredaran 1.880 Obat Keras di Kabupaten Bogor, Pelaku Diamankan!
Polisi Bogor amankan 1.880 butir obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Klapanunggal.--
radarpena.co.id – Upaya peredaran ribuan butir obat terlarang di wilayah Kabupaten Bogor berhasil digagalkan aparat kepolisian. Personel Polsek Klapanunggal meringkus seorang pria berinisial MM (27) yang kedapatan membawa ribuan butir obat keras ilegal siap edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan cepat warga yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan berbahaya di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal. Menanggapi keresahan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menjelaskan bahwa petugas langsung menyisir lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi obat keras, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Iptu Asep di Bogor, Selasa, 8 April 2026.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Polisi mencegat pelaku MM sekitar pukul 14.30 WIB saat ia melintas di Jalan Raya Kampung Walahir menggunakan sepeda motor. Dalam penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ratusan butir pil jenis tramadol dan trihexyphenidyl.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan mendatangi rumah pelaku di wilayah Gunung Putri. Hasilnya, petugas menemukan sisa stok obat keras yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam kamar rumahnya.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa:
-
1.730 butir obat jenis tramadol.
-
150 butir obat jenis trihexyphenidyl.
-
Uang tunai hasil penjualan senilai Rp470.000.
-
Tiga unit telepon genggam.
-
Satu unit sepeda motor milik pelaku.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas tindakan ilegal ini, MM kini harus berurusan dengan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Iptu Asep menekankan bahwa peran aktif warga sangat krusial dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bogor,” lanjut Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: