Polsek Cisauk Tangkap Pengedar Obat Keras Golongan G di Setu Babakan: Ratusan Butir Diamankan
Jajaran Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. -Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jajaran Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Seorang pria bernama Muhamad Nur Rahman alias Gibran (23) ditangkap bersama ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangsel.
Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Golongan G
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim opsnal Polsek Cisauk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nurali Hambali segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Nurali Hambali, langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka beserta barang bukti obat-obatan golongan G," katanya kepada disway.id, Selasa 30 September 2025.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
211 butir Tramadol
260 butir Hexymer
120 butir Trihexyphenidyl
Uang tunai Rp409.000, hasil penjualan obat terlarang.
Tersangka diketahui sebagai warga Aceh Timur dan kini mendekam di Mapolsek Cisauk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: