Polsek Neglasari Grebek Toko Kosmetik di Tangerang, Ratusan Obat Keras Ilegal Disita
Polsek Neglasari grebek toko kosmetik penjualan obat keras ilegal di Tangerang-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polsek Neglasari menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang kedapatan menjual obat keras daftar G.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/9/2025), polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias Jali (28), warga Aceh Utara.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan ratusan butir obat terlarang berbagai jenis, di antaranya:
106 butir pil Tramadol
114 butir pil berlogo MF berwarna kuning
40 butir pil Trihexypenidyl
Uang tunai Rp173 ribu hasil penjualan
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Imron kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini, AM alias Jali mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: