Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Bongkar Gudang Obat Terlarang, 450 Ribu Butir Obat Keras Disita Polisi

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Bongkar Gudang Obat Terlarang, 450 Ribu Butir Obat Keras Disita Polisi

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Gudang Obat Terlarang, Ratusan Ribu Tablet Diamankan-Candra Pratama-Disway Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras dalam jumlah fantastis di Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial N ditangkap dengan barang bukti ratusan ribu butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, terkait adanya dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Pakuhaji.

Tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji.

"Anggota kami mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji," ujarnya kepada awak media di Tangerang, Selasa, 26 Januari 2025.

BACA JUGA:Masih Sah Suami Istri, PA Tigaraksa Batalkan Gugatan Cerai Andre Taulany

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Laptop Tipis dan Ringan untuk Kantor 2025, Bekerja Lebih Efisien Tanpa Beban

"Dari tangan pelaku, kami menemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir," sambung Rihold.

Penggeledahan dan Barang Bukti Fantastis

Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan.

Alhasil, ditemukan 6 kardus Tramadol dan 6 kardus Hexymer dalam jumlah besar. Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

171.500 tablet Tramadol

279.000 tablet Hexymer

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait