Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Pondok Aren, Dikenakan Pasal Ini

Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Pondok Aren, Dikenakan Pasal Ini

Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam penculikan dan penganiayaan terhadap 4 orang di Tangerang Selatan.-Rafi Adhi-Disway grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan terungkap.

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Para pelaku diduga terlibat dalam skenario penculikan brutal usai transaksi jual beli mobil yang berujung penyekapan dan penyiksaan terhadap korban.

Modus: Transaksi Mobil Berujung Penyiksaan

Peristiwa berawal saat salah satu korban melakukan pertemuan dengan para pelaku pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah angkringan kawasan Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 49 juta sebagai uang muka pembelian mobil tahun 2021.

Namun, bukannya mendapat mobil yang dijanjikan, korban justru mengalami kekerasan.

"Para tersangka langsung mengambil paksa barang-barang korban, memasukkan mereka ke dalam mobil, dan menutup mata para korban dengan kain hitam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA:Istana Desak PSSI Segera Cari Pengganti Pelatih Baru Usai Pemecatan Patrick Kluivert

BACA JUGA:Menpora Erick Thohir Pastikan Dana SEA Games 2025 Naik Jadi Rp60 Miliar

Korban Disekap dan Disiksa di Rumah Tersangka

Setelah diculik, keempat korban dibawa ke rumah salah satu tersangka berinisial MA di wilayah Tangerang. Mereka disekap di lantai dua rumah tersebut dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan.

Beruntung, salah satu korban yang merupakan seorang perempuan berhasil melarikan diri pada Minggu dini hari, 12 Oktober 2025, saat salah satu pelaku tertidur. Ia kemudian meminta pertolongan warga dan melapor langsung ke Polda Metro Jaya.

Peran Masing-Masing Tersangka Diungkap Polisi

Polisi mengungkap bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi kriminal ini:

NN (52): Memancing korban datang dan ikut memeras.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait