Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Pondok Aren, Dikenakan Pasal Ini

Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Pondok Aren, Dikenakan Pasal Ini

Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam penculikan dan penganiayaan terhadap 4 orang di Tangerang Selatan.-Rafi Adhi-Disway grup

MAM (41): Koordinator lapangan, perencana, dan pelaku utama penyiksaan.

HJE (25): Ikut melakukan penyiksaan.

S (35): Eksekutor dan penyedia rumah penyekapan.

VS (33): Merekam video penyiksaan, menjaga korban, dan menyediakan tempat penyekapan.

APN (35), Z (34), I, dan MA (39): Penyedia kendaraan dan turut menyiksa korban.

“Total sembilan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya kini dalam proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan,” tambah Brigjen Ade Ary.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Kesembilan pelaku dijerat dengan dua pasal berlapis:

Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang juga memuat ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait