Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

peredaran obat keras ilegal di ciputat timur -Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, polisi mengamankan ribuan butir obat keras berbagai jenis serta menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin," katanya kepada awak media, Kamis 21 Agustus 2025.

Identitas Tiga Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah:

RK (33)

SPU (21)

FY (22).

Ketiganya diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial, menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) dan juga jasa pengiriman.

BACA JUGA:1.145 Polisi Dikerahkan Kawal Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Hari Ini 21 Agustus 2025

BACA JUGA:Petinggi FC Twente Dukung Pencoretan Mees Hilgers dari Skuad, Masa Depan di Timnas Indonesia Terancam?

Barang Bukti: Lebih dari 13.000 Butir Obat Keras Disita

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

2.600 butir Trihexyphenidyl

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait