Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
peredaran obat keras ilegal di ciputat timur -Istimewa-
4.700 butir Tramadol
5.315 butir Hexymer
746 butir Yarindu
4 unit handphone
1 unit printer label
Puluhan kardus dan plastik pembungkus
Koper dan tas ransel berisi obat
Uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan
Kartu identitas, ATM, serta buku catatan transaksi.
Kasus Terbongkar Berkat Laporan Warga
Kompol Bambang mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rengas.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan tersebut untuk dipasarkan secara online," ujarnya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Ketiga pelaku kini resmi ditahan di Polsek Ciputat Timur dan dijerat dengan:
Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: