BPOM Tindak 200 Ribu Kosmetik Berbahaya di E-Commerce: Ini Daftar Bahannya

BPOM Tindak 200 Ribu Kosmetik Berbahaya di E-Commerce: Ini Daftar Bahannya

Kepala BPOM Taruna Ikrar-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kecantikan ilegal dan berbahaya. 

Dalam operasi pengawasan siber (cyber patrol) yang gencar dilakukan sepanjang tahun ini, Kepala BPOM, Taruna Ikrar berhasil mengidentifikasi dan menindak lebih dari 200.000 tautan (link) penjualan produk kosmetik berbahaya yang beredar luas di platform e-commerce dan media sosial. 

"Kita melihat cenderung mengalami peningkatan. Tapi berapa jumlah pastinya, belum bisa kita umumkan sekarang. Karena bulan Juni saja sudah 200 ribu," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 22 September 2025. 

"Ya, kita sudah minta take down dan di akhir tahun akan ada laporan resmi. Kan itu per laporan tahun kita,”sambungnya. 

Merkuri dan Hidrokuinon Masih Jadi Primadona 

Dari ratusan ribu produk yang ditindak, temuan BPOM menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Produk pemutih kulit instan yang mengandung bahan-bahan dilarang seperti merkuri dan hidrokuinon masih mendominasi pasar ilegal. 

BACA JUGA:4 Bahan Pengental Masakan yang Wajib Ada di Dapur, Bukan Hanya Larutan Maizena!

Produk-produk ini seringkali dijual dengan nama-nama yang menarik dan klaim hasil yang fantastis dalam waktu singkat.

Selain krim pemutih, kategori produk lain yang banyak ditemukan antara lain: 

* Lipstik dan Perona Bibir yang mengandung pewarna terlarang (Rhodamin B). 

* Produk Perawatan Kulit tanpa nomor izin edar (NIE) atau dengan nomor izin palsu. 

* Kosmetik Impor Ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses verifikasi keamanan dan mutu dari BPOM. 

Terkait kesulitan menindak penjualan skincare abal-abal, Taruna menyebut semua aturan sebenarnya sudah ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: