Polsek Cisauk Tangkap Pengedar Obat Keras Golongan G di Setu Babakan: Ratusan Butir Diamankan

Polsek Cisauk Tangkap Pengedar Obat Keras Golongan G di Setu Babakan: Ratusan Butir Diamankan

Jajaran Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. -Istimewa-

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kapolsek Cisauk menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan:

Pasal 435 Jo 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kepemilikan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana serius karena melibatkan distribusi obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

"Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

BACA JUGA:Prediksi Galatasaray vs Liverpool di Liga Champions 1 Oktober 2025: Misi 3 Poin The Reds

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dokter atau izin resmi.

Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan G yang penggunaannya harus diawasi secara ketat.

“Kami imbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda,” tutup AKP Dhady.

Kasus penangkapan pengedar obat keras golongan G di Setu, Tangsel ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius di masyarakat. 

Polsek Cisauk membuktikan kesigapannya dalam menanggapi laporan masyarakat dan menindak pelanggaran hukum dengan tegas.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait