Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal, Empat Lokasi Jadi Sasaran Razia

Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal, Empat Lokasi Jadi Sasaran Razia

Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Tangerang Selatan) kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 21 Oktober 2025.

Razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).

"Razia malam ini kami lakukan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, dengan sasaran toko jamu dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin," katanya kepada disway.id, Rabu 21 Oktober 2025.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng minuman keras dari berbagai jenis dan merek, yang dijual tanpa izin.

BACA JUGA:Studio Animasi Malang Tembus Pasar Global Berkat Dukungan Pembiayaan BNI

Empat Titik Jadi Sasaran, Tempat Hiburan dan Toko Jamu Terlibat

Muksin menyampaikan bahwa razia difokuskan pada kawasan Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, menyasar sejumlah toko jamu dan tempat hiburan malam yang diduga menjual miras ilegal.

Berikut rincian hasil sitaan:

Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng

Titik 2: 68 botol

Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau

Titik 4: 157 botol.

"Dari hasil itu, kami mendapati tiga toko jamu dan satu tempat karaoke (Exel) yang menjual miras tanpa izin edar," ujar Muksin kepada media.

Penegakan Perda Tibumlinmas Terus Digencarkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait