Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Gelar Razia Miras di Matraman
--
radarpena.co.id - Petugas gabungan menyita 52 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
Camat Matraman, Muhammad Husnul Fauji, memimpin kegiatan yang dilaksanakan menjelang Ramadan 1447 Hijriah itu.
Setelah pelaksanaan apel di halaman kantor kecamatan, sekitar 30 anggota tim langsung melakukan pemeriksaan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Fauji menjelaskan bahwa Operasi Pekat bertujuan menciptakan situasi yang kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman.
Ia menyebutkan, operasi tersebut melibatkan personel dari Satpol PP, Satuan Pelaksana Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek, Koramil, serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur.
"Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah tinggal di Kelurahan Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras secara daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan," ujarnya, Sabtu (14/2).
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Penggalang VII Nomor 25 RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, ditemukan 52 botol minuman keras dengan beragam merek dan ukuran. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk proses pemusnahan.
"Penjualan miras ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara daring. Banyak aduan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti," terangnya.
Ia juga mengimbau warga dan para pelaku usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Mari kita jaga suasana aman, nyaman, dan tertib di Jakarta, khususnya di Matraman," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: