Oknum Guru SMPN1 Lubuklinggau yang Cabuli Siswi Resmi Tersangka, Diancam Pasal Berlapis

Oknum Guru SMPN1 Lubuklinggau yang Cabuli Siswi Resmi Tersangka, Diancam Pasal Berlapis

Ilustrasi pelecehan seksual -tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Lubuk Linggau resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya.

Pelaku diketahui bernama Amal Alam P, S.Sos.I (31), warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau usai gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025.

Pengakuan Mengejutkan dari Oknum Guru

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan Kanit PPA Ipda Korpan Maryadi, mengungkapkan bahwa tersangka Amal Alam telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

"Oknum guru tersebut mengakui perbuatannya. Ia juga menyatakan memiliki rasa suka kepada korban," ujar Kanit PPA, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA:Hasil Real Oviedo vs Barcelona: El Blaugrana Comeback Menang 3-1, Tempel Ketat Madrid

BACA JUGA:SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina Buka Suara

Yang lebih memprihatinkan, tersangka juga mengaku memiliki nafsu seksual yang tinggi dan sering melampiaskannya dengan menonton video porno dan onani.

Ia bahkan menyatakan secara sadar bahwa dirinya menyadari risiko perbuatannya akan berujung pada proses hukum.

Korban Masih di Bawah Umur, Proses Hukum Tetap Berjalan

Korban pencabulan, sebut saja Kuntum (12) siswi kelas VIII di sekolah yang sama telah diperiksa oleh Unit PPA.

Dalam keterangannya, korban mengaku memiliki perasaan suka terhadap gurunya tersebut.

Namun, meskipun ada unsur suka sama suka, aparat kepolisian tetap memproses kasus ini secara hukum, mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: