IPB University Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
IPB University resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada 16 mahasiswa pelaku pelecehan seksual di grup privat chat.--
radarpena.co.id – Langkah tegas diambil oleh IPB University dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Kampus berbasis pertanian ini resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada belasan mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual melalui media komunikasi daring.
IPB University menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan berbasis gender baik secara daring maupun luring. Pihak kampus memastikan tidak ada ruang bagi tindakan yang merusak integritas akademik dan sosial tersebut.
Dikutip dari website IPB, Rektor IPB University, Dr. Alim Setiawan Slamet, menyatakan posisi tegas institusi dalam menangani isu sensitif ini. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi fokus utama dalam setiap langkah yang diambil.
“Kami tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. IPB berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa. Kami berdiri bersama korban—melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika,” jelas Dr. Alim Setiawan Slamet.
Kronologi Terungkapnya Kasus di Fakultas Teknik dan Teknologi
Kasus ini bermula dari adanya dugaan tindakan asusila yang terjadi dalam sebuah privat chat pada grup percakapan mahasiswa. Meskipun peristiwa tersebut berlangsung pada tahun 2024, laporan resmi baru masuk ke pihak kampus pada tanggal 14 April 2026.
Merespons laporan tersebut, Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University segera bergerak cepat melakukan investigasi mendalam. Dekan FTT IPB University, Prof. Slamet Budijanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan berbagai pihak internal kampus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan secara resmi baru dilaporkan kepada institusi pada 14 April 2026,” ungkap Prof. Slamet.
Ia menambahkan bahwa pada 15 April 2026, tim dari FTT bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) telah memanggil pelapor. Langkah berlanjut pada 16 April dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pendalaman kasus.
sanksi skorsing dan Upaya Pemulihan Korban
Hasil dari pemeriksaan cepat tersebut berujung pada keputusan pemberian sanksi pada 17 April 2026. Sebanyak 16 mahasiswa yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman skorsing selama satu semester.
“FTT IPB University menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera serta pembelajaran etik yang kuat bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Prof. Slamet.
Di sisi lain, IPB University memastikan bahwa mereka tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan kondisi korban. Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr. Alfian Helmi, memerinci langkah-langkah pendampingan yang sedang berjalan.
Menurut Dr. Alfian, langkah-langkah tersebut mencakup pemulihan hak-hak akademik dan sosial korban, penyediaan layanan psikologis, hingga jaminan perlindungan dari intimidasi atau stigma negatif.
“IPB University juga menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama,” ujar Dr. Alfian Helmi. Ia menekankan bahwa institusi terus memperkuat mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Melalui kasus ini, IPB University mengajak seluruh sivitas akademika untuk berani melapor dan bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang yang inklusif serta berkeadaban. Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: