Konsultan Hukum di Kalibata Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Konsultan Hukum di Kalibata Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.-Fajar Ilman-Disway Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Korban, seorang anak perempuan berinisial SQ (12), merupakan tetangga pelaku. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku merayu korban dengan iming-iming hadiah berupa handphone dan uang agar menuruti keinginannya.

BACA JUGA:Sejarah dan Filosofi Hari Batik Nasional: Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia

"Kalau anak itu sendiri diajak ngobrol, dia diiming-imingi mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Rabu 1 Oktober 2025.

Pelaku Tampilkan Video Porno Sebelum Melakukan Aksi Bejat

Tidak hanya merayu dengan hadiah, HW juga memperlihatkan video porno kepada korban guna merangsang dan melancarkan aksinya.

"Tersangka memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa untuk menambah gairah daripada anak tersebut, dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," ucap Nicolas.

Kasus Terbongkar Berkat Kecurigaan Warga

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga di lingkungan apartemen mulai mencurigai aktivitas HW yang kerap membawa korban ke unitnya. 

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Terbaru Oktober 2025, Harga Pertamina Dex dan Dexlite Naik, Cek Selengkapnya di Sini

Kecurigaan ini kemudian disampaikan kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan, yang langsung melakukan penyelidikan mendalam.

"Ada kecurigaan warga dan pihak keluarga yang melihat hal tidak wajar. Akhirnya mereka melapor ke kami. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku berhasil kami tangkap," jelasnya.

Saat ini pelaku HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. HW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: