Oknum Guru SMPN1 Lubuklinggau yang Cabuli Siswi Resmi Tersangka, Diancam Pasal Berlapis

Oknum Guru SMPN1 Lubuklinggau yang Cabuli Siswi Resmi Tersangka, Diancam Pasal Berlapis

Ilustrasi pelecehan seksual -tangkapan layar-

Laporan dari orang tua korban menjadi dasar utama untuk menindaklanjuti kasus ini.

Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka

Tersangka Amal Alam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo Pasal 15 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 290 ayat 2e KUHP

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Lubuk Linggau Imbau Sekolah Lebih Ketat Awasi Interaksi Guru dan Siswa

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan, khususnya bagi para guru agar menjaga etika profesional dan menjauhi penyalahgunaan wewenang.

Polres Lubuk Linggau juga mengimbau agar pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap interaksi guru dan siswa.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: