Miris! Ayah Kandung di Tamansari Diduga Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual -tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRS (27) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia enam tahun.
Kejadian memilukan ini terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang ternyata dilakukan oleh ayah kandung korban.
"Mendapat laporan tersebut, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (10/8/2025)," katanya kepada awak media, Kamis 14 Agustus 2025.
Pemeriksaan Intensif dan Pendampingan Psikologis
Saat ini, MRS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
BACA JUGA:Ifan Seventeen Buka Suara Soal Polemik Film Merah Putih, Akui Tanpa Dana Pemerintah
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan memulihkan kondisi mental korban yang masih sangat belia.
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami demi memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal," ujarnya.
Imbauan dari Polda Metro Jaya
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengimbau seluruh masyarakat, terutama orang tua, agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak mereka.
"Masyarakat khusunya para orang tua harap selalu diperhatikan dan diawasi para anak-anaknya," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: