Gak Ditahan! Richard Lee Lolos dari Jeruji Besi Usai Diperiksa 9 Jam, Ternyata Ini Alasan Polda Metro Jaya!

Gak Ditahan! Richard Lee Lolos dari Jeruji Besi Usai Diperiksa 9 Jam, Ternyata Ini Alasan Polda Metro Jaya!

Richard Lee akhirnya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka! Tidak ditahan tapi wajib lapor.--

Radarpena.co.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan dan hukum tanah air! Dokter selebritas, Richard Lee, baru saja menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Publik sempat bertanya-tanya, apakah sang dokter bakal langsung memakai baju oranye? Ternyata, penyidik mengambil keputusan yang bikin netizen heboh: Richard Lee diperbolehkan pulang!

Meskipun menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dokter yang kerap membongkar kandungan skincare abal-abal ini tidak menghuni sel tahanan. Keputusan ini tentu menjadi sorotan tajam di tengah proses hukum yang masih terus bergulir panas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Dicecar 35 Pertanyaan, Richard Lee Diperiksa Hingga Malam

Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026) tersebut bukan sekadar formalitas belaka. Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan tim kuasa hukumnya. Menggunakan kemeja putih, ia tampak siap menghadapi rentetan pertanyaan dari pihak kepolisian.

Proses tanya-jawab berlangsung cukup alot dan panjang, mulai dari pukul 10.40 WIB hingga menjelang pukul 19.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik menguliti perkara ini secara mendalam.

“Total ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka,” ungkap Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat (20/2/2026). Setelah proses administrasi selesai, Richard Lee baru diperkenankan meninggalkan gedung Ditkrimsus sekitar pukul 22.30 WIB.

Kenapa Richard Lee Tidak Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

Keputusan penyidik untuk tidak menahan Richard Lee tentu memicu tanda tanya. Namun, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai gantinya, sang dokter dikenakan kewajiban lapor secara rutin ke Polda Metro Jaya.

Penyidik mempedomani Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam mengambil diskresi ini. Walaupun bebas menghirup udara luar, status hukum Richard tetap berjalan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," jelas Kombes Budi Hermanto.

Beliau juga memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. Polisi berkomitmen segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera tuntas di persidangan.

Curhat Sedih Richard Lee: "Saya Malu Sesama Dokter Saling Lapor"

Di balik ketenangannya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Richard Lee ternyata menyimpan rasa sedih yang mendalam. Ia mengaku sangat menyayangkan perseteruan ini harus berujung pada status tersangka. Terlebih lagi, konflik hukum ini melibatkan sesama rekan sejawat di dunia medis.

Richard menegaskan sikap kooperatifnya sebagai warga negara yang patuh hukum. Ia mengaku siap membeberkan fakta sejujur-jujurnya mengenai produk kecantikan yang ia pasarkan selama ini. Ia pun menjamin bahwa seluruh produknya memiliki izin resmi BPOM dan tidak membahayakan publik.

“Yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” tutur Richard Lee dengan raut wajah kecewa.

Babak Baru Kasus Skincare: Menuju Meja Hijau?

Dengan tidak adanya penahanan, bukan berarti Richard Lee lepas dari jerat hukum. Pihak kepolisian saat ini sedang memacu penyelesaian berkas agar tidak berlarut-larut. Transparansi dalam penanganan perkara ini menjadi janji utama Polda Metro Jaya kepada masyarakat yang ikut mengawal kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri kecantikan tanah air mengenai pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan konsumen. Publik kini menanti, bagaimana kelanjutan duel hukum antar-dokter ini di pengadilan nanti? - Rafi Adhi/Disway

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait