Debt Collector Tusuk Nasabah di Tangsel: OJK Panggil Mandiri Tunas Finance, Sanksi Berat Menanti!
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--berbagai sumber
radarpena.co.id - Dunia pembiayaan kembali diguncang aksi kekerasan. Buntut dari tragedi penusukan seorang advokat oleh oknum debt collector di Tangerang Selatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur penagihan yang menyalahi aturan perlindungan konsumen.
Kronologi Berdarah di Kelapa Dua
Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial BS, seorang advokat sekaligus pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Debt Collector Mandiri Tunas Finance Penusuk Advokat Tangerang
Kejadian bermula pada Senin (23/2/2026) sore ketika tiga orang yang mengaku utusan MTF mendatangi kediaman korban.
- Pemicu: Penarikan paksa unit kendaraan yang dianggap menunggak.
- Insiden: Korban menolak karena prosedur dinilai cacat hukum. Adu mulut memanas hingga salah satu oknum mengeluarkan senjata tajam.
- Kondisi Korban: BS menderita tiga luka tusuk (dua di perut, satu di punggung) dan harus menjalani operasi intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.
OJK: "Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan!"
Merespons kejadian ini, OJK melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan pihak ketiga yang bekerja sama dengan MTF.
"Jika terbukti melanggar ketentuan, OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF. Penagihan wajib mematuhi etika, hukum, dan dilarang keras menggunakan intimidasi apalagi kekerasan," tegas Ismail.
BACA JUGA:Advokat di Tangerang Ditusuk Debt Collector Mengaku Utusan Mandiri Tunas Finance
Aturan Main Penagihan Menurut OJK:
Wajib Profesional: Menjunjung tinggi kode etik profesi penagihan.
Sesuai SOP: Tidak boleh keluar dari koridor regulasi perlindungan konsumen.
Tanggung Jawab Perusahaan: Lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak ketiga (mitra) yang mereka sewa.
Pelaku Ditangkap di Semarang, MTF Buka Suara
Polda Metro Jaya bergerak cepat. Terduga pelaku berinisial JBI berhasil diringkus di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam (24/2/2026). Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, Mandiri Tunas Finance melalui Corporate Secretary Division Head, Dadan Hamdhani, menyatakan permohonan maaf dan ketegasan perusahaan.
BACA JUGA:PAM Jaya Targetkan 2.000 Toren Gratis untuk Warga Jakarta pada 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: