Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Provokasi Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video JK

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Provokasi Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video JK

Permadi Arya atau Abu Janda --

radarpena.co.id - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial yang melibatkan dua pegiat digital, Ade Armando dan Permadi Arya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Terlapornya masih dalam proses lidik,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Laporan Terkait Konten YouTube

Kasus ini berkaitan dengan konten video yang diunggah melalui platform YouTube di kanal Cokro TV.

BACA JUGA:Uya Kuya Ngamuk dan Polisikan Ribuan Akun Media Sosial, Gegara Difitnah Punya 750 SPPG

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui media sosial.

Soroti Video Ceramah Jusuf Kalla

Menurut pelapor, laporan ini dipicu oleh beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai telah diedit sebelum disebarluaskan.

Video tersebut disebut berasal dari ceramah di Masjid Kampus UGM, yang kemudian dipotong dan didistribusikan melalui media sosial.

APAM menilai penyebaran potongan video itu memicu kegaduhan di ruang publik, serta memunculkan reaksi negatif di masyarakat.

BACA JUGA:Presiden Iran: Konflik Berkepanjangan Tidak Menguntungkan Siapa Pun!

Dinilai Picu Polemik dan Reaksi Publik

Paman Nurlette menjelaskan, potongan video tersebut dianggap menimbulkan persepsi yang berbeda dari konteks aslinya.

Akibatnya, muncul berbagai reaksi di masyarakat, termasuk kritik hingga potensi konflik yang menyeret isu agama dan tokoh publik.

“Jika video disampaikan secara utuh, kemungkinan besar tidak akan menimbulkan kesalahpahaman seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait