Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Provokasi Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video JK
Permadi Arya atau Abu Janda --
APAM menegaskan langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen sebagai warga negara untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Terbaru! Tarif Listrik PLN 20–26 April 2026, Berapa Per Kwh? Ada Kenaikan?
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami laporan dan mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus dugaan provokasi di media sosial yang melibatkan Ade Armando dan Permadi Arya kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum akan menjadi penentu apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Publik diimbau tetap bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: