Buntut Pernyataan Jusuf Kalla, Forum Persatuan Islam Indonesia Tempuh Jalur Hukum

Buntut Pernyataan Jusuf Kalla, Forum Persatuan Islam Indonesia Tempuh Jalur Hukum

Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) tempuh jalur hukum terkait pernyataan Jusuf Kalla soal ajaran agama--

Radarpena.co.id  - Ketua Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII), Muhammad Fathur Rozaq, bereaksi keras terhadap pernyataan tokoh nasional Jusuf Kalla mengenai ajaran agama dalam konflik. Fathur menilai klaim yang menyebut ajaran Islam dan Kristen mempermudah pembenaran aksi saling membunuh merupakan bentuk disinformasi teologis yang berbahaya.

FPII menganggap narasi tersebut berisiko tinggi memicu sentimen negatif dan mereduksi nilai-nilai luhur agama di tengah masyarakat. Sebagai langkah konkret menjaga stabilitas nasional, pihak FPII secara resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memberikan klarifikasi kepada publik.

Islam Sebagai Rahmatan lil Alamin

Fathur Rozaq menegaskan bahwa Islam tidak pernah membenarkan tindakan saling membunuh antarmanusia. Sebagai agama Rahmatan lil 'Alamin, Islam secara kodrati menjunjung tinggi kedamaian dan menjadi rahmat bagi semesta alam, bukan ancaman bagi kehidupan. Hal ini selaras dengan filosofi Rahman dan Rahim yang mengajarkan kasih sayang kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali.

Terkait pernyataan Jusuf Kalla, Fathur meluruskan bahwa konteks pembicaraan mengenai membunuh dalam Islam merupakan dalil peperangan yang sangat spesifik dan defensif. Aturan tersebut berlaku murni dalam situasi konflik bersenjata, bukan mandat untuk menyerang atas dasar perbedaan keyakinan dalam kondisi damai.

Ia menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari figur yang pernah berperan sebagai juru damai dalam konflik Ambon. Menurutnya, menyalahkan ajaran agama atas tragedi kemanusiaan sangat berisiko bagi kemurnian prinsip agama itu sendiri.

Langkah Hukum dan Edukasi Publik

Langkah hukum yang FPII ambil bertujuan untuk memastikan tidak ada disinformasi yang terus menyebar di ruang publik. Fathur mengingatkan kembali pada landasan teologis Surah Al-Ma’idah ayat 32 yang menegaskan bahwa membunuh satu nyawa tanpa alasan benar sama dengan membunuh seluruh umat manusia.

"Langkah hukum yang kami ambil bukanlah bentuk permusuhan, melainkan upaya edukasi agar ruang publik kita tetap diisi oleh narasi yang berbasis pada data dan nilai luhur agama yang inklusif," tegas Muhammad Fathur Rozaq dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

FPII mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang memecah belah. Kekuatan Indonesia terletak pada kerukunan antarumat beriman yang telah teruji oleh sejarah panjang bangsa.

Melalui upaya ini, Fathur berharap stabilitas sosial tetap terjaga sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa terancam karena keyakinannya. Dialog yang sehat dan rasa saling menghormati harus tetap menjadi prioritas utama sesama anak bangsa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: