Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina

Jaksa Agung ST Burhanuddin--Radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Nasib Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, kini semakin di ujung tanduk.

 

Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi terpidana kasus fitnah tersebut.

 

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel). Saat ini sedang dicari, Kejari sedang mencari terus," kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

 

Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan serius menangani perkara ini dan memastikan eksekusi akan segera dilakukan.

 

"Iya, kita betul-betul sedang mencarinya," ujarnya menekankan.

 

BACA JUGA:Heboh! Mayat Sekeluarga Terkubur Satu Lobang di Indramayu, Ada Bayi 8 Bulan

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna juga menyarankan agar Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi putusan.

 

"Kami sudah menyarankan, tapi kewenangan penuh ada pada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan," ungkap Anang.

 

Ia menambahkan, detail teknis eksekusi harus ditanyakan langsung ke Kejari Jaksel yang berada di kawasan Jagakarsa.

 

Vonis Kasus Fitnah Jusuf Kalla

 

Silfester Matutina sebelumnya divonis bersalah pada 2017 terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

BACA JUGA:Makna Pink, Hijau dan Biru yang Lagi Viral di Tengah Demo DPR RI

Ia dituding menyebarkan isu bahwa Jusuf Kalla menggunakan sentimen SARA dalam kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimenangkan pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno.

 

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester bersalah atas tindak pidana fitnah. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Roy Suryo Dorong Eksekusi

 

Kasus ini kembali mencuat setelah Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejari Jaksel pada Kamis (31/7/2025). Roy mendesak agar Silfester segera ditahan sesuai putusan pengadilan.

 

"Silfester sudah bersalah melalui proses banding dan kasasi, jadi harus segera dieksekusi," kata Roy.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait