Pejabat ChromeOS Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Nadiem Makarim

Pejabat ChromeOS Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Nadiem Makarim

kapuspenkum kejagung Anang Supriatna-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan.

Terbaru, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memanggil dan memeriksa dua saksi penting pada Selasa (9/9/2025).

“Dua saksi yang diperiksa masing-masing GSM, selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, dan WA, karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.

BACA JUGA:Hotman Paris Nilai Kasus Laptop Chromebook Sama Seperti Tom Lembong: Nadiem Tak Terima Satu Sen Pun

Menurut Anang, keduanya diperiksa untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2025), usai tiga kali diperiksa sebagai saksi. Nadiem kemudian ditahan selama 20 hari di rutan Kejagung dengan opsi perpanjangan.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Kejagung.

Tersangka Lain

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni:

Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan

Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek

Dari empat tersangka itu, Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.

BACA JUGA:Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait