Pejabat ChromeOS Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Nadiem Makarim
kapuspenkum kejagung Anang Supriatna-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan.
Terbaru, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memanggil dan memeriksa dua saksi penting pada Selasa (9/9/2025).
“Dua saksi yang diperiksa masing-masing GSM, selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, dan WA, karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.
BACA JUGA:Hotman Paris Nilai Kasus Laptop Chromebook Sama Seperti Tom Lembong: Nadiem Tak Terima Satu Sen Pun
Menurut Anang, keduanya diperiksa untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2025), usai tiga kali diperiksa sebagai saksi. Nadiem kemudian ditahan selama 20 hari di rutan Kejagung dengan opsi perpanjangan.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Kejagung.
Tersangka Lain
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni:
Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan
Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek
Dari empat tersangka itu, Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
BACA JUGA:Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: