Pejabat ChromeOS Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Nadiem Makarim

Pejabat ChromeOS Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Nadiem Makarim

kapuspenkum kejagung Anang Supriatna-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

Para tersangka, termasuk Nadiem Makarim, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi dari pihak swasta, termasuk pejabat ChromeOS, menjadi bagian dari upaya mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bernilai triliunan rupiah yang merugikan negara.(CANDRA)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait