Digugat Nadiem Makarim, Begini Respon Santai Kejagung
kapuspenkum kejagung Anang Supriatna-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Gugatan itu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut hingga kini tim penyidik di Gedung Bundar belum menerima permohonan praperadilan dari pihak Nadiem. Namun ia menegaskan, langkah tersebut adalah hak setiap tersangka.
BACA JUGA:Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Melawan dan Gugat Kejagung
“Hal itu diatur dalam KUHAP dan diperkuat putusan MK tahun 2014. Praperadilan menjadi mekanisme check and balance bagi aparat penegak hukum,” ujar Anang, Selasa (23/9/2025).
Kejagung: Praperadilan Hanya Uji Sah atau Tidak Sah
Anang menambahkan, Kejagung siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurutnya, ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, maupun penggeledahan.
“Konsepnya sederhana, hanya sah atau tidak sah,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketentuan dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hana Pertiwi menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya cacat hukum. Menurut Hana, penyidik Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup, bahkan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang.
“Secara otomatis, penetapan klien saya sebagai tersangka dan penahanannya menjadi tidak sah,” ucap Hana di PN Jaksel.
Ia juga menyebut ada substansi lain yang menjadi dasar gugatan, namun baru akan diungkapkan saat persidangan. Hana berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan kliennya dan membebaskannya demi hukum.
Terkait jadwal sidang perdana, Hana mengaku belum mendapat informasi resmi dari PN Jaksel. “Belum tahu, tapi biasanya sekitar dua minggu lagi,” tambahnya.
BACA JUGA:Resmi! Menpora Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Kasus Korupsi Chromebook
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: