Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Pernyataan Resmi Kejagung
Nadiem Makarim dirawat di rumah sakit--dok radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tetap berjalan meskipun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, masih dirawat di rumah sakit.
“Kami pastikan penyidikan tetap berjalan. Proses hukum tidak berhenti meskipun yang bersangkutan tengah dibantarkan di rumah sakit,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurut Anang, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi penting dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tengah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dengan cepat.
“Pemeriksaan saksi sudah banyak, dan perhitungan kerugian negara juga sedang diselesaikan oleh BPKP dengan langkah ekstra cepat,” tambahnya.
BACA JUGA:Digugat Nadiem Makarim, Begini Respon Santai Kejagung
Anang menegaskan, status “dibantarkan” bukan berarti tersangka dilepaskan dari pengawasan hukum.
“Dibantar itu bukan berarti bebas. Ia tetap dijaga oleh enam orang petugas secara bergantian,” jelasnya.
Dengan demikian, Kejagung memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa hambatan, meski Nadiem Makarim tengah menjalani perawatan medis.
Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada 4 Agustus 2025, setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Kejagung.
BACA JUGA:10 Cara Deteksi Dini Kanker Payudara yang Bisa Kamu Lakukan Sendiri, Jangan Tunggu Sakit!
Nadiem sebelumnya menjalani pemeriksaan pada:
- 23 Juni 2025
- 15 Juli 2025
- 4 Agustus 2025
Pada pemeriksaan terakhir yang berlangsung sembilan jam, Nadiem langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi Chromebook
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek.
- Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
- Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: