Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Pernyataan Resmi Kejagung
Nadiem Makarim dirawat di rumah sakit--dok radarpena.co.id
Diketahui, Ibrahim Arief kini berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis, sedangkan Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan.
BACA JUGA:Hotman Paris Nilai Kasus Laptop Chromebook Sama Seperti Tom Lembong: Nadiem Tak Terima Satu Sen Pun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang Cederai Semangat Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek laptop Chromebook seharusnya mendukung transformasi digital di dunia pendidikan Indonesia. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran membuat program tersebut justru mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Kejagung menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: