Polisi Ringkus Debt Collector Mandiri Tunas Finance Penusuk Advokat Tangerang

Polisi Ringkus Debt Collector Mandiri Tunas Finance Penusuk Advokat Tangerang

Ilustrasi penangkapan--ist

radarpena.co.id - Pelarian JBI, debt collector yang mengaku utusan Mandiri Tunas Finance, terduga pelaku penusukan brutal terhadap seorang advokat di Tangerang Selatan, berakhir di tangan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku tak berkutik saat disergap petugas di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2) malam.

Penangkapan kilat ini menjadi jawaban tegas kepolisian atas aksi kekerasan jalanan yang melibatkan oknum penagih utang (debt collector).

Kronologi Penangkapan: Pelaku Kabur ke Jawa Tengah

Setelah melakukan aksi penusukan di Perumahan Palem Semi pada Senin (23/2), pelaku berinisial JBI langsung melarikan diri keluar kota. Namun, tim Jatanras bergerak cepat melakukan pengejaran intensif lintas provinsi.

BACA JUGA:Advokat di Tangerang Ditusuk Debt Collector Mengaku Utusan Mandiri Tunas Finance

Lokasi Penangkapan: Semarang, Jawa Tengah.

Waktu: Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB.

Status: Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan peran rekan-rekannya yang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. "Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya.

Flashback: Tragedi Berdarah di Depan Rumah Korban

Peristiwa ini bermula dari sengketa penarikan kendaraan yang berujung maut. Korban, Bastian Sori (BS), yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten, didatangi tiga pria yang mengaku sebagai utusan Mandiri Tunas Finance.

BACA JUGA:Tatap ASEAN Futsal Championship 2026, FFI Rilis Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia

Detik-detik Kejadian:

Adu Mulut: Pelaku memaksa masuk pekarangan rumah korban untuk menarik mobil.

Penolakan Legal: Sebagai advokat, korban menolak penarikan karena menilai prosedur yang dilakukan tidak sah secara hukum.

Penyerangan: Cekcok memanas hingga terjadi penusukan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Polda Metro Jaya: "Penagihan Utang Bukan Berarti Kekerasan!"

Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan dan mitra penagihnya. Kapolda menegaskan bahwa mekanisme penagihan utang harus tunduk pada hukum, bukan premanisme.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: