Polisi Ringkus Debt Collector Mandiri Tunas Finance Penusuk Advokat Tangerang

Polisi Ringkus Debt Collector Mandiri Tunas Finance Penusuk Advokat Tangerang

Ilustrasi penangkapan--ist

BACA JUGA:Fantastis! Ini Detail Dana Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Dibiayai Negara

"Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas!" ujar Budi Hermanto.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 jika menemui praktik penagihan yang disertai ancaman atau kekerasan fisik.

Kasus Masih Didalami, Siapa Lagi yang Terlibat?

Meski JBI sudah tertangkap, penyidik masih terus mendalami peran dua orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, mengingat video keributan tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan netizen.

Di sisi lain, pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) sebelumnya telah menyatakan akan melakukan investigasi internal dan tidak akan menoleransi tindakan anarkis dari vendor penagihan mereka.

Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Sia-sia! Simak Rukun Puasa Ramadan Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya

“MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional,” ujarnya.

MTF juga menyatakan telah memiliki standar operasional dan etika penagihan yang wajib dipatuhi oleh seluruh mitra penagihan pihak ketiga.

Perusahaan kini berkoordinasi dengan vendor penagihan untuk melakukan investigasi internal. Jika ditemukan pelanggaran, MTF memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: