Geger! Produk AS Bebas Label Halal? Perjanjian Dagang RI-Amerika Terancam Batal Demi Hukum!
Geger! Perjanjian dagang RI-AS bebaskan label halal produk manufaktur. Tulus Abadi sebut cacat hukum & serukan boikot.--
Radarpena.co.id - Dunia perdagangan internasional Indonesia mendadak memanas. Sebuah kabar mengejutkan muncul dari draf perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memicu kegaduhan luar biasa di tengah masyarakat. Isu sensitif mengenai sertifikasi halal kini menjadi bola panas yang siap meledak kapan saja, mengancam stabilitas kepercayaan konsumen di tanah air.
Publik dan masyarakat konsumen di Indonesia saat ini tengah diliputi rasa gusar yang mendalam. Fokus utama keributan ini tertuju pada Artikel 2.9 dalam perjanjian tersebut yang bertajuk "Halal for Manufacture Goods". Klausul ini secara spesifik menyebutkan bahwa demi memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, Indonesia akan membebaskan produk asal Amerika Serikat dari setiap kewajiban sertifikat halal maupun persyaratan pelabelan halal.
Skandal Pasal 2.9: Ancaman Serius bagi Konsumen Muslim
Munculnya pasal ini dianggap sebagai langkah mundur yang sangat berbahaya bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Bagaimana mungkin produk yang masuk ke negara dengan mayoritas penduduk muslim justru mendapatkan keistimewaan untuk mengabaikan aspek religiusitas dan keamanan produk? Kebijakan ini dinilai bukan sekadar urusan dagang, melainkan sudah menyentuh ranah prinsipil bangsa.
Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), memberikan kritik pedas dan catatan keras terhadap substansi perjanjian tersebut. Menurutnya, klausul ini merupakan penghinaan terhadap martabat bangsa.
"Substansi pasal perjanjian tersebut sangat tidak etis dan tidak bermoral, menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia yang mayoritas muslim," tegas Tulus Abadi dalam pernyataan resminya.
Cacat Hukum: Perjanjian Internasional yang Menabrak Undang-Undang
Bukan hanya soal etika, secara legal formal, draf perjanjian ini dianggap cacat sejak dalam pikiran. Indonesia memiliki aturan main yang sangat ketat mengenai jaminan produk yang beredar di pasar domestik. Kehadiran pasal yang membebaskan label halal bagi produk AS ini secara terang-terangan menabrak hukum positif yang berlaku di tanah air.
Secara normatif, substansi tersebut mengandung cacat hukum yang sangat fatal. Hal ini karena isinya bertentangan langsung dengan mandat UU Perlindungan Konsumen dan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Kedua undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan adanya jaminan produk halal bagi setiap barang yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Tulus Abadi juga menyoroti kinerja para delegasi Indonesia yang terlibat dalam perundingan tersebut. Ia mengaku heran mengapa klausul yang begitu merugikan bisa lolos dalam naskah perjanjian dagang.
"Saya tidak habis pikir dengan para delegasi Indonesia yang membuat klausul perjanjian tersebut, yang bertentangan dengan spirit etik, moral, kultur, dan sosiologis bangsa Indonesia, dan tegas-tegas bertentangan hukum positif di Indonesia," tambah Tulus.
Batal Demi Hukum dan Seruan Boikot Massal
Dalam kacamata hukum perdata, sebuah perjanjian yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kehilangan kekuatannya. Status hukum dari kesepakatan ini pun kini dipertanyakan validitasnya.
"Sebuah perjanjian (perdata), yang bertentangan dengan hukum positif selevel UU, maka dengan sendirinya substansi perjanjian tersebut batal demi hukum, alias tidak berlaku," jelas Tulus Abadi dengan lugas.
Situasi ini menciptakan urgensi bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan penyelamatan. Ada desakan kuat agar pemerintah melakukan amandemen terhadap pasal tersebut sesegera mungkin sebelum bola salju kemarahan publik semakin membesar.
Ancaman Boikot Produk Amerika Serikat
Jika pemerintah tetap bersikukuh mempertahankan pasal kontroversial tersebut, maka konsekuensi ekonomi yang berat sudah menanti di depan mata. Masyarakat konsumen tidak akan tinggal diam ketika hak asasi mereka untuk mendapatkan produk yang aman dan halal terabaikan.
Gerakan boikot massal terhadap produk-produk asal Amerika Serikat menjadi opsi nyata yang mulai disuarakan. Tanpa adanya jaminan keamanan dan sertifikasi halal, produk-produk tersebut dianggap melanggar hak publik dan hak asasi konsumen. Masyarakat diimbau untuk melindungi diri mereka sendiri dengan cara tidak mengonsumsi produk yang legalitas halalnya diragukan akibat perjanjian dagang ini.
Kesimpulan dan Desakan Publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: