Sindir Menkes Budi Gunadi, Tulus Abadi Sebut Imbauan 'Red Flag' ke Perempuan Hanya Paradoks!

Sindir Menkes Budi Gunadi, Tulus Abadi Sebut Imbauan 'Red Flag' ke Perempuan Hanya Paradoks!

Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau--

Radarpena.co.id - Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, melontarkan kritik pedas terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS). Meski mengapresiasi pesan Menkes yang mengingatkan perempuan untuk menjauhi pasangan perokok sebagai bentuk red flag, Tulus menilai pernyataan tersebut sangat paradoks. Pasalnya, di saat Menkes rajin memberi imbauan di media sosial, kebijakan nyata untuk melindungi publik dari dampak rokok justru masih jalan di tempat.

Melalui keterangannya pada Selasa (20/01/2026), Tulus Abadi menekankan bahwa fakta di lapangan menunjukkan dua dari tiga laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok. Secara sosiologis, imbauan Menkes agar perempuan berhati-hati menjadi sangat sulit dilakukan karena dominasi perokok yang begitu masif. Tanpa kebijakan tegas dari pemerintah, perempuan akan terus menjadi korban asap rokok baik secara kesehatan maupun ekonomi.

Manuver Kebijakan Menkes Dipertanyakan: Mana Permenkes Pengendalian Tembakau?

Tulus Abadi menyoroti ketidaksinkronan antara ucapan dan tindakan Menkes BGS. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di bidang kesehatan, Menkes seharusnya melakukan take action melalui regulasi, bukan sekadar imbauan. Tulus menyebut ada mandat dari UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 yang hingga awal 2026 ini belum juga dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.

Kekecewaan ini muncul karena Kemenkes yang menjadi pemimpin dalam pembahasan undang-undang tersebut justru belum mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait. Padahal, Permenkes tersebut sangat krusial untuk mengelaborasi aturan teknis yang bisa menekan konsumsi rokok di Indonesia secara sistemik.

Aturan yang Disebut Tulus Abadi Masih 'Mangkrak':

1. Standardisasi Kemasan Rokok: Aturan mengenai tampilan bungkus rokok yang seragam untuk mengurangi daya tarik.

2. Peringatan Kesehatan Bergambar: Penambahan luas pesan visual bahaya rokok pada kemasan.

3. Kandungan Nikotin dan Tar: Pengaturan batas maksimal zat adiktif dalam rokok.

4. Pengendalian Gula, Garam, Lemak (GGL): Aturan label kemasan informatif yang juga belum rampung.

Ironi Menkes: Seorang Ekonom yang Pura-Pura Lupa Data?

Tulus Abadi juga menyentil latar belakang Menkes BGS sebagai seorang ekonom. Menurutnya, Menkes seharusnya paham bahwa rokok memicu kekerasan ekonomi dalam rumah tangga. Mayoritas suami perokok lebih mengutamakan membeli rokok daripada memenuhi kebutuhan lauk-pauk atau nutrisi dasar keluarga. Tanpa aturan yang membatasi akses rokok, imbauan kepada perempuan hanya menjadi retorika kosong di tengah kepungan asap rokok nasional.

Bagi Tulus, sangat tragis jika Kemenkes justru membuka ruang kompromi dengan oligarki ekonomi dan mencampakkan kesehatan publik. Ia mendesak Menkes BGS untuk segera mengesahkan Permenkes Pengendalian Tembakau agar perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari paparan asap rokok tidak hanya berhenti di level narasi media sosial saja.

Apa Tanggapan Tulus Abadi Terhadap Imbauan Menkes BGS?

Tulus Abadi menyatakan bahwa imbauan Menkes BGS kepada perempuan terkait bahaya pasangan perokok adalah hal positif namun paradoks. Tulus menegaskan bahwa Menkes seharusnya tidak hanya memberikan imbauan, tetapi harus segera mengesahkan Permenkes tentang pengendalian tembakau sesuai mandat UU No. 17/2023 dan PP 28/2024. Tanpa regulasi teknis yang kuat, perempuan tetap akan menjadi korban masif dari sisi kesehatan maupun ekonomi akibat tingginya jumlah perokok di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: