Kritik Tajam Rencana KEK Tembakau Madura: Tulus Abadi Sebut Sesat Nalar

Kritik Tajam Rencana KEK Tembakau Madura: Tulus Abadi Sebut Sesat Nalar

Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau--

Radarpena.co.id - Wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau di Pulau Madura kini menuai kritik tajam. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai gagasan tersebut sebagai sebuah "sesat nalar" yang berpotensi merusak tatanan regulasi dan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Tulus mengungkapkan bahwa dorongan untuk menjadikan Madura sebagai KEK Tembakau muncul karena status wilayah tersebut sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar. Selain itu, ada klaim mengenai ketidakadilan fiskal terkait pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dianggap kecil bagi wilayah penghasil.

Namun, Tulus menegaskan bahwa rencana ini menabrak filosofi dasar pengenaan cukai di Indonesia. Menurutnya, cukai berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi, bukan justru untuk memacu produksi secara masif melalui fasilitas kawasan ekonomi khusus.

"KEK tembakau pada akhirnya menjadi legitimasi normatif-sosiologis untuk mengakselerasi konsumsi tembakau, nyaris nir pengendalian konsumsi. Inilah titik sengkarutnya," tegas Tulus Abadi dalam keterangannya.

Benturan Regulasi dan Ancaman Kesehatan

Tulus memaparkan lima alasan kuat mengapa pemerintah harus menolak ide ini. Pertama, KEK Tembakau bertentangan langsung dengan Undang-Undang Cukai. Kehadiran kawasan khusus ini justru akan memberikan karpet merah bagi industri untuk memperluas konsumsi, yang secara diametral melawan semangat pengendalian barang kena cukai.

Kedua, kebijakan ini berbenturan dengan agenda kesehatan publik. Produk tembakau merupakan antitesa dari kesehatan. Tulus menyebut KEK Tembakau akan melawan semangat UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan yang tengah diperketat oleh pemerintah.

Ketiga, dampak ekonomi jangka panjang justru merugikan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit katastropik akibat rokok menyedot anggaran negara yang sangat besar. Selain itu, data BPS dan Susenas menunjukkan prevalensi konsumsi tembakau yang tinggi menjadi pemicu kemiskinan struktural di tengah masyarakat.

Risiko Maraknya Rokok Ilegal dan Kerugian Negara

Tulus juga memperingatkan bahwa pemberian status KEK akan memicu tuntutan serupa di daerah lain seperti Temanggung atau Bojonegoro. Jika ini terjadi, pemerintah akan semakin kesulitan mengawasi peredaran rokok ilegal yang trennya terus meningkat.

Fasilitas fiskal seperti tax holiday atau pembebasan bea masuk dalam KEK justru berisiko menggerus penerimaan negara. "Berbagai kemudahan fiskal ini justru endingnya dapat mereduksi penerimaan negara dalam jangka pendek, baik tergerusnya pendapatan cukai tembakau maupun pajak lainnya," lanjutnya.

Terakhir, Tulus menyoroti reputasi Indonesia di kancah internasional. Saat dunia global memperketat aturan tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Indonesia justru mewacanakan keistimewaan bagi industri ini. Ia mendesak pemerintah agar membiarkan KEK Tembakau tetap menjadi wacana dan tidak mengeksekusinya demi melindungi kepentingan bangsa yang lebih luas. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: