Kenaikan Cukai Rokok 2026 Dibatalkan Menkeu, Ini Dampak yang Akan Terjadi
Pemerintah batalkan kenaikan cukai rokok 2026--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.
Kebijakan ini langsung memicu perhatian publik karena dinilai membawa dampak besar bagi penerimaan negara, industri rokok, hingga kesehatan masyarakat.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai keputusan tersebut memiliki konsekuensi serius.
Tanpa kenaikan tarif, penerimaan negara akan sangat bergantung pada penertiban rokok ilegal.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Minuman Manis Kemasan, Ini Alasannya
“Jika pengawasan kuat, penerimaan bisa terjaga. Tapi jika tidak, risiko defisit terbuka lebar. Keputusan ini memindahkan beban dari tarif ke aparat penegak hukum. Bea Cukai harus lebih agresif menutup celah peredaran ilegal,” kata Achmad, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tanpa reformasi tata kelola, kebijakan “tarif tetap” justru berpotensi menjadi jebakan fiskal.
Dampak ke Industri Rokok
Di sisi lain, Achmad melihat keputusan ini memberi kepastian bagi produsen, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT). Produsen bisa merencanakan produksi tanpa khawatir kenaikan biaya dalam waktu dekat.
Namun, ia mengingatkan bahwa kepastian ini hanya bersifat jangka pendek. Tren global menunjukkan konsumsi rokok terus menurun dan bergeser ke produk alternatif seperti vape.
“Tanpa roadmap transisi, industri bisa terjebak stagnasi. Kalau ingin bertahan, industri harus naik kelas dengan diversifikasi, bukan hanya bertahan di status quo,” ujarnya.
BACA JUGA:Siap-Siap! Program Magang Berbayar Dimulai 15 Oktober 2025, Gaji Setara UMP
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan keputusan Menkeu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri tembakau yang tengah tertekan.
“Cukai yang tidak naik ini adalah langkah pemerintah untuk melindungi industri,” ujar Faisol.
Ia menambahkan, kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan bertahun-tahun terakhir telah menjadi tantangan berat bagi industri. Menurutnya, kebijakan fiskal dan nonfiskal selama ini telah mempersempit ruang gerak produsen tembakau.(bianca)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: