Nikita Mirzani Blak-blakan Soal Chat 'Berhasil Rp 5 Miliar', Dana Miliaran Disebut Untuk Bayar KPR
Nikita Mirzani, bintang kontroversial yang kini duduk di kursi terdakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. Dalam agenda kali ini, ibu tiga anak yang akrab disapa Niki itu dihadirkan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Mail, yang masih mer--
Radarpena.co.id, Jakarta - Hiruk pikuk persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Sorotan utama tertuju pada Nikita Mirzani, bintang kontroversial yang kini duduk di kursi terdakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Dalam agenda kali ini, ibu tiga anak yang akrab disapa Niki itu dihadirkan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Mail, yang masih merupakan satu rangkaian tak terpisahkan dari perkara yang menimpanya.
Di hadapan majelis hakim, Nyai, sapaan akrabnya, dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai isi percakapannya dengan dr. Oky pada 14 November 2024.
Jaksa menyoroti sebuah chat di mana Niki meminta dr. Oky untuk "mengajarkan" Mail cara melobi Reza Gladys. Dengan tenang, Niki memberikan dalih bahwa itu hanyalah pilihan kata untuk memastikan kerja sama berjalan mulus, mengingat gaya bicara Mail yang ceplas-ceplos, mirip dengannya.
"Itu hanya bahasa aja untuk ajarin Mail, karena Mail ceplas ceplos ngomongnya sama kayak saya. Tujuannya supaya kerjasama dengan Reza itu terjadi," kata Nikita Mirzani di depan majelis hakim.
Suasana semakin tegang ketika JPU membongkar chat lain yang lebih krusial, bertuliskan 'Berhasil Rp 5 Miliar'. Jaksa menduga kalimat tersebut menjadi sinyal bahwa rencana pemerasan terhadap Reza Gladys telah berhasil. Namun, Niki mengaku tidak mengetahui detail mengenai hal tersebut.
"Kalau soal itu saya kurang tau, tapi saat itu kayaknya cuma whatsapp aja," ucapnya singkat.
BACA JUGA:Terungkap! BPOM Sebut Skincare Reza Gladys Ilegal, Muncul Jelang Sidang Nikita Mirzani
BACA JUGA:Penahanan Nikita Mirzani Kembali Diperpanjang Lagi
Tak berhenti di situ, JPU mengungkap chat lain yang menyebutkan Niki bisa membayar KPR rumah mewahnya di kawasan BSD, Tangerang, setelah Mail berhasil mendapatkan uang Rp 4 Miliar dari Reza. Niki pun membeberkan kronologi versinya, menegaskan bahwa uang tersebut adalah bagian dari kesepakatan kerja sama promosi, bukan hasil pemerasan.
"Karena saya ditelpon Mail, bahwa Reza mau kerjasama dengan saya selama 1 tahun buat promosiin produknya. Tapi saya bilang saya mau kerjasama kalau dia (Reza) sudah buat produk berkualitas. Kerjasama itu menghasilkan pembayaran kerjasama uang Rp 4 Miliar, dari tawaran pertama Rp 5 Miliar," jelasnya.
"Tapi setelah uang diberikan saya tidak pernah live di media sosial bahas salmon DNA itu," tambahnya.
Niki melanjutkan bahwa Reza Gladys sepakat dengan angka Rp 4 miliar. Ketika Reza menanyakan kemana uang muka harus ditransfer, Niki yang sedang dalam proses cicilan rumah mengarahkannya langsung ke pihak developer.
"Terus Reza katanya sudah mau transfer uangnya Rp 2 Miliar ke saya. Dia tanya ditransfer ke mana, karena saya sedang cicilan rumah, yaudah uang dikirim ke developer rumah saja. Terus Reza bilang sebelum setahun, kerjasama diperpanjang," sambung Niki.
Meski uang telah dilunasi, Nikita mengakui menolak untuk mempromosikan produk Reza Gladys. Alasannya pun cukup kuat: ia meragukan keamanan produk tersebut karena belum terdaftar di BPOM, meskipun sudah melakukan rebranding.
"Saya mau bantu Reza kalau produknya sudah bagus dan tidak berbahaya. Karena kan produknya belum terdaftar BPOM, meski dia merebranding produk Riberskin ke Glafidsya," ujar Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Harus Merasakan Mendekam di Tahanan Lebih Lama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari, Keluarga Vadel Badjideh Kirim Doa
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dan Mail dituduh melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terkait bisnis skincare. Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2025.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: