Nikita Mirzani Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Nikita Mirzani keberatan dengan vonis hakim--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik. Namun, Nikita menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
“Iya lah keberatan. Nggak ada yang maksa, nggak ada yang buka rahasia,” ujar Nikita usai sidang putusan, Selasa (28/10/2025).
Meski demikian, Nikita mengaku tetap menghormati putusan hakim dan akan menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
BACA JUGA:Mulai 2026, Masa Tunggu Haji Diseragamkan Jadi 26 Tahun untuk Seluruh Provinsi
“Ini belum selesai. Masih ada banding, kasasi sampai PK,” katanya.
JPU Hormati Putusan, Namun Masih Pikir-Pikir Banding
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam batas waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak,” ujarnya.
JPU tetap menghormati putusan majelis hakim, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 12.40 WIB, hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti, sehingga hanya vonis pemerasan yang dijatuhkan.
Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Nikita meminta Rp4 miliar kepada pemilik brand skincare Reza Gladys (RGP) terkait produk yang dinilai berbahaya oleh BPOM. Uang itu disebut digunakan untuk melunasi sisa cicilan KPR.
Asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, ikut disebut dalam konstruksi perkara tersebut.
Kuasa Hukum: Upaya Hukum Pasti Ditempuh
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang sah.
“Kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik bagi Niki,” ucap Usman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: