Hakim PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Direktur PT WKM, Perintahkan Lee Kah Hin Segera Bebas

Hakim PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Direktur PT WKM, Perintahkan Lee Kah Hin Segera Bebas

Majelis Hakim Sidang Pra Peradilan Direktur PT WKM (IST)--

Radarpena.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin. Hakim tunggal Zaenal Arifin menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Lee Kah Hin oleh pihak kepolisian merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (17/3) pagi, pengadilan memerintahkan pihak kepolisian untuk segera menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Lee Kah Hin. Selain itu, hakim mewajibkan pihak berwenang untuk segera mengeluarkan bos perusahaan mineral tersebut dari tahanan.

Hakim Zaenal Arifin menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak sesuai prosedur.

"Demi mencegah peradilan yang sesat, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghentikan penyidikan sumpah palsu saudara Lee Kah Hin. Majelis Hakim juga menilai penahanan Lee Kah Hin sebagai tindakan yang tidak sah," tegas Zaenal Arifin saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan.

Kemenangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, menyambut baik langkah berani majelis hakim. Maqdir menyebutkan bahwa hasil sidang praperadilan ini merupakan kemenangan bagi supremasi hukum di Indonesia, bukan sekadar kemenangan personal kliennya.

Menurut pengacara senior ini, aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk memperlakukan warga negara secara buruk melalui proses yang cacat atau dipaksakan.

"Ini kemenangan hukum bukan kemenangan kami. Karena hukum tidak boleh diperlakukan dengan buruk. Hukum itu untuk melindungi hak asasi. Penegak hukum harus mengikuti ketentuan," kata Maqdir kepada awak media di lokasi persidangan.

Hadiah Istimewa Menjelang Hari Raya Lebaran

Senada dengan Maqdir, anggota tim hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menilai putusan ini sebagai angin segar bagi keadilan di tanah air. Rolas bahkan menyebut momentum pembebasan Lee Kah Hin sebagai kado yang sangat istimewa bagi keluarga kliennya menjelang perayaan Idulfitri.

"Memang sudah seharusnya hukum bekerja secara demikian. Putusan Majelis Hakim ini juga jadi hadiah Lebaran buat Pak Kahin dan keluarga," ujar Rolas penuh syukur.

Duduk Perkara Kasus Lee Kah Hin

Perseteruan hukum ini bermula ketika kepolisian menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka dan menahannya sejak 18 Februari lalu. Polisi menuding Lee telah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu saat ia bersaksi dalam persidangan pekerja PT WKM, yakni Awwab dan Marsel.

Tak terima dengan tindakan tersebut, pihak Lee Kah Hin melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sejak 9 Maret. Setelah melalui rangkaian pembuktian dan argumen hukum, hakim akhirnya menyimpulkan bahwa proses hukum terhadap Lee tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya putusan inkrah dari praperadilan ini, status tersangka Lee Kah Hin otomatis gugur dan ia berhak mendapatkan kembali kemerdekaannya secara penuh. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait