Rolas Sitinjak Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penahanan Direksi PT WKM

Rolas Sitinjak Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penahanan Direksi PT WKM

Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral menilai penahanan direksi oleh Polda Metro Jaya berpotensi jadi preseden buruk dan membuat saksi takut bersaksi di pengadilan.--

Radarpena.co.id — Kuasa hukum Direksi PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rolas Budiman Sitinjak mempertanyakan dasar subjektivitas penyidik dalam melakukan penahanan terhadap kliennya yang menjadi tersangka dugaan keterangan palsu di persidangan.

Ia menilai semangat KUHAP yang baru diberlakukan justru bertujuan membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau alasan hukum penahanan itu kan subjektivitas penyidik. Tapi KUHAP yang baru sekarang ini tujuannya untuk menjaga agar para penegak hukum tidak abuse of power,” kata Rolas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026) malam. 

Menurutnya, kliennya belum mendapatkan hak pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tersangka. Ia menyebut telah mengajukan dua saksi dan satu ahli, namun hingga kini belum seluruhnya diperiksa sebelum penahanan dilakukan.

“Kami ajukan dua saksi dan satu ahli sebagai hak tersangka. Itu pun belum diperiksa, tapi sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Rolas juga menyinggung kondisi kliennya yang sempat diperiksa dalam keadaan sakit saat masih berstatus saksi.

“Waktu klien kami menjadi saksi, dalam keadaan sakit pun tetap diperiksa. Padahal saksi loh, lagi sakit loh,” katanya.

Ia membandingkan kecepatan penanganan perkara ini dengan laporan lain di unit yang sama yang menurutnya berjalan sangat lambat.

“Kalau bulan November dimulainya laporan, bulan Februari hanya tiga bulan orangnya langsung tersangka dan langsung masuk. Apa artinya?” ucap Rolas mempertanyakan.

Pihaknya menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan dalam satu hingga dua hari ke depan, termasuk kemungkinan praperadilan atau upaya hukum lain yang sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait