Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Melawan dan Gugat Kejagung

Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Melawan dan Gugat Kejagung

Nadiem Makarim gugat Kejagung--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas status tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penetapan tersangka tidak sah karena penyidik Kejagung dinilai belum memiliki dua alat bukti yang cukup maupun laporan resmi kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Yang kami permasalahkan, belum ada dua alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

BACA JUGA:Hotman Paris Nilai Kasus Laptop Chromebook Sama Seperti Tom Lembong: Nadiem Tak Terima Satu Sen Pun

Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Menurut Hana, penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya otomatis tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya tidak sah secara hukum,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan adanya substansi lain yang menjadi alasan gugatan praperadilan, namun enggan membocorkannya sebelum sidang. Hana berharap majelis hakim nantinya mengabulkan gugatan tersebut dan membebaskan Nadiem demi hukum.

Hingga kini, PN Jakarta Selatan belum menentukan jadwal sidang perdana praperadilan. Hana memperkirakan sidang akan digelar dalam dua pekan mendatang.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Kejagung Langsung Jebloskan Nadiem Makarim ke Tahanan

“Belum tahu pastinya, tapi biasanya dua minggu lagi,” katanya.

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2025, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam pada 4 September 2025.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022, yakni:

  1. Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek.
  2. Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan.
  3. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
  4. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Salah satu tersangka, Ibrahim Arief, dikenakan tahanan kota karena sakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait