Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Melawan dan Gugat Kejagung
Nadiem Makarim gugat Kejagung--ist
BACA JUGA:Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan gugatan praperadilan ini, Nadiem Makarim berharap status tersangka dan penahanannya dibatalkan demi tegaknya hukum yang adil.(candra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: