Dirut PT Tritunggal Jaya Komputindo Digarap Kejagung Buntut Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Dirut PT Tritunggal Jaya Komputindo Digarap Kejagung Buntut Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

kapuspenkum kejagung Anang Supriatna-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Terbaru, Direktur Utama PT Tritunggal Jaya Komputindo berinisial ML dipanggil penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan peran tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA:Prediksi Arsenal vs Nottingham Forest: Misi Kebangkitan The Gunners di Liga Inggris 2025/2026

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Eks bos Gojek tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025, setelah sebelumnya tiga kali diperiksa sebagai saksi.

Nadiem kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, dengan opsi perpanjangan penahanan jika dibutuhkan.

BACA JUGA:Piala Soeratin U-17 2025: Persija Jumpa Persebaya di Perempat Final, Deboray FC Jadi Kuda Hitam

Daftar Tersangka

Selain Nadiem, empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan Kejagung adalah:

  • Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan
  • Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Dari keempatnya, Ibrahim Arief hanya dikenakan tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri.

BACA JUGA:Musim Hujan 2025/2026 Diprediksi Lebih Dini, BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait langsung dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui digitalisasi sekolah.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait