Tumpah Ruah Haru! Menang Lawan Richard Lee di Praperadilan, Doktif Bilang Begini
Usai hakim PN Jaksel tolak praperadilan Richard Lee, Doktif gelar sujud syukur dan orasi menyentuh. Ia sebut putusan ini kemenangan bagi masyarakat yang dizalimi.-Foto:Tangkapan layar-
Radarpena.co.id - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak haru sesaat setelah hakim tunggal Esthar Oktavi membacakan putusan praperadilan Richard Lee, Rabu, 11 Februari 2026. Dokter Samira Farahnaz atau Doktif, yang hadir langsung di lokasi, tak mampu membendung rasa syukurnya saat mengetahui gugatan sang dokter seleb resmi ditolak.
Di hadapan awak media dan para pendukungnya, Doktif langsung melakukan aksi sujud syukur di lantai pengadilan sebagai bentuk apresiasi atas putusan hakim. Momen ini ia klaim sebagai hal yang paling ia tunggu-tunggu selama memperjuangkan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.
"Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin," ucap Doktif sesaat sebelum bersujud, disambut gema takbir dari para rekannya.
Orasi Menyentuh: Menjadi Perantara Korban
Dalam orasinya yang penuh emosi, Doktif menegaskan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang menjadi perantara bagi suara masyarakat luas. Ia menyebut banyak pihak yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik bisnis produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee.
Sambil mengangkat kedua tangannya, Doktif memanjatkan doa agar hak-hak masyarakat yang telah terampas dapat segera kembali. Ia bahkan sempat menyinggung gaya hidup mewah sang rival yang ia sebut berasal dari hasil yang tidak benar.
"Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati dan memamerkan harta kekayaan yang didapat dari penipuan," ungkap Doktif dengan nada bergetar.
Puji Independensi Hakim PN Jaksel
Doktif secara terang-terangan memuji ketegasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang ia nilai tetap tegak lurus pada hukum. Ia sempat merasa khawatir dengan sifat manipulatif dari pihak lawan, namun putusan hari ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli.
"Ternyata hakim tidak sama sekali tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (Dokter Richard Lee)," tutur Doktif dengan penuh percaya diri.
Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan meminta mereka tetap menjaga profesionalitas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Richard Lee dipastikan terus berjalan, menandakan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: