Perang Terbuka! Doktif Serukan Boikot Produk Richard Lee dan Desak Polisi
Doktif resmi menyerukan gerakan boikot produk Richard Lee dan mendesak Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terkait kasus White Tomato.-Foto:IST-
Radarpena.co.id - Ketegangan antara Samira Farahnaz, yang populer dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif), melawan dr. Richard Lee memasuki babak baru yang lebih ekstrem. Tak hanya menempuh jalur hukum, kini Doktif secara terang-terangan menyerukan aksi boikot massal terhadap seluruh produk kecantikan dan suplemen milik Richard Lee.
Langkah berani ini muncul karena Doktif merasa geram melihat Richard Lee masih aktif memasarkan produk yang tengah bermasalah secara hukum. Salah satu produk yang menjadi sorotan tajam adalah skincare White Tomato, yang diduga melanggar izin edar dan menipu konsumen.
Saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis 19 Februari 2026 Doktif meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas. Ia menilai tindakan Richard Lee yang tetap berjualan meski berstatus tersangka adalah bentuk pengulangan tindak pidana.
"Doktif berharap Polda Metro Jaya tegak lurus dan berani melakukan penahanan. Penjualan White Tomato masih tetap ada, artinya pengulangan pelanggaran terus terjadi," tegas Doktif kepada awak media.
Serukan Cancel Culture di Media Sosial
Melihat belum adanya penahanan, Doktif mengajak masyarakat Indonesia untuk memberikan sanksi sosial melalui gerakan cancel culture. Ia meminta publik berhenti membelanjakan uang mereka untuk produk-produk yang berafiliasi dengan Richard Lee hingga proses hukum tuntas.
"Kalau Doktif sih minta masyarakat lakukan cancel culture. Sudah, produk yang berkaitan dengan dia, setop! Jangan lagi. Kita lihat sampai proses hukum ini benar-benar berjalan," serunya dengan nada bicara yang tegas.
Bagi Doktif, langkah boikot ini merupakan satu-satunya cara memberikan efek jera kepada pelaku bisnis yang merasa kebal hukum meskipun sudah menyandang status tersangka.
Status Tersangka Richard Lee Sah secara Hukum
Sebagai informasi, perseteruan ini memuncak setelah dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan konsumen dan pelanggaran berat terhadap aturan izin edar produk kesehatan.
Richard Lee sebenarnya sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada awal tahun 2026, hakim secara resmi menolak gugatan tersebut. Keputusan ini otomatis menguatkan status tersangka Richard Lee dan memberikan lampu hijau bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah berani dari aparat kepolisian untuk melakukan penahanan sebagaimana yang dituntut oleh pihak pelapor demi memberikan rasa keadilan bagi konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: