Pemeriksaan Richard Lee Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Dr Richard Lee-tangkapan layar-
Radarpena.co.id – Polda Metro Jaya kembali menunda pemeriksaan terhadap tersangka kasus perlindungan konsumen, dokter Richard Lee, yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan atas permohonan dari pihak tersangka dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisinya masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali," katanya kepada awak media, Senin 19 Januari 2026.
Ia menambahkan, kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan masih menunggu perkembangan dari penyidik. “Untuk jadwal berikutnya akan kami sampaikan kembali setelah ada kepastian dari penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee yang dilakukan pada 7 Januari 2026 belum tuntas. Oleh karena itu, pemeriksaan lanjutan sempat dijadwalkan ulang pada Senin, 19 Januari 2026.
Budi Hermanto mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal tersebut penyidik telah melontarkan sebanyak 73 pertanyaan kepada dokter Richard Lee. Namun, proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena mempertimbangkan kondisi fisik yang bersangkutan.
"Dalam pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan. Namun kami juga harus memperhatikan kondisi fisik seseorang saat dilakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
Menurutnya, tersangka saat itu mengajukan keterangan sakit, sehingga penyidik berkewajiban mengakomodasi permohonan tersebut sebagai bagian dari prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum.
"Pengajuan keterangan sakit harus diakomodir oleh penyidik. Prinsip kemanusiaan tetap menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan dalam proses hukum," ucapnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat dokter Richard Lee tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik setelah pemeriksaan lanjutan dapat dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: