Salah Satu Target Operasi Pekat Jaya: Pelaku Tawuran Remaja
--
radarpena.co.id - Maraknya tawuran remaja menjadi salah satu sasaran Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung mulai 28 Januari sampai dengan 11 Februari 2026.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, Jumat, 30 Januari 2026.
"Saat ini jajaran Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Pekat, yang salah satunya sasarannya adalah pelaku-pelaku tawuran," kata Twedi.
Twedi menyampaikan bahwa langkah penindakan terhadap aksi tawuran dalam Operasi Pekat Jaya tidak hanya difokuskan pada para pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang berperan mendukung terjadinya tawuran, termasuk para penjual senjata tajam jenis “corbek” yang kerap digunakan.
"Pendukung-pendukung terjadinya tawuran. Jadi yang menjual alat-alat seperti ini ("corbek") pun sedang dikejar saat ini pada saat Operasi Pekat Jaya," tutur Twedi.
Ia menambahkan, seiring berkembangnya pola tawuran yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi, kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan di ruang digital melalui patroli siber.
"Setiap hari melakukan patroli siber untuk mengecek akun-akun yang diperkirakan atau yang terindikasi sering digunakan anak-anak ini berkomunikasi kemudian akhirnya bisa mengajak tawuran," ucap Twedi.
Meski demikian, Twedi menegaskan bahwa peran keluarga, khususnya orang tua, tetap menjadi kunci penting dalam mencegah keterlibatan anak dalam aksi tawuran.
"Jangan lupa untuk seluruh orangtua, kami imbau juga tolong diperhatikan kegiatan anak-anak di luar rumah. Sering diawasi, sering dicek anaknya main dengan siapa, anak-anaknya ini bermain sampai pukul berapa," ujar Twedi.
Tawuran Maut di Green Garden
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepuluh pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Bennyahdi mengatakan, tawuran maut yang terjadi di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB itu mengakibatkan seorang remaja berinisial BMA (16) meninggal dunia.
"Kami menangkap 10 orang. Sembilan diantaranya masih di bawah umur sehingga berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH), satu diantaranya sudah dewasa," kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: