Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Nadiem Makarim Tetap Sebagai Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi laptop chromebook--Puspenkum Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Status tersangka kasus korupsi chromebook yang melekat pada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebab Hakim TunggalPN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Artinya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendikbudristek itu tetap sah.
Hakim menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menggunakan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Sementara itu, soal kekuatan atau nilai pembuktian dari alat bukti tersebut dianggap bukan ranah hakim praperadilan untuk menilai.
"Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelasnya.
Hakim Ketut juga menegaskan, permohonan Nadiem untuk mendapatkan status tahanan kota tidak termasuk dalam kewenangan praperadilan.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tutupnya.
BACA JUGA:Digugat Nadiem Makarim, Begini Respon Santai Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan terkait tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," tegas Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang berharap, agar majelis hakim dapat memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin. Tidak berat sebelah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: