Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun
Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi laptop chromebook--Puspenkum Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melalui pemeriksaan panjang, menghadirkan 120 saksi, 4 ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti.
NAM langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9).
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Kejagung Langsung Jebloskan Nadiem Makarim ke Tahanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkap peran NAM dalam kasus korupsi laptop chromebook yang rugikan negara Rp1,98 triliun.
"Peran Nadiem Makarim dalam perkara ini cukup sentral," katanya dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Berikut beberapa tindakan yang menyeretnya menjadi tersangka:
Pertemuan dengan Google Indonesia
Pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education menggunakan Chromebook.
Dari pertemuan itu disepakati bahwa perangkat berbasis ChromeOS akan menjadi bagian dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Rapat Internal yang Mengunci Spesifikasi
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat virtual dengan jajarannya, termasuk pejabat eselon dan staf khusus.
Rapat tersebut membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, padahal program pengadaan belum berjalan.
Jawaban Surat Google
Meski sebelumnya pejabat menteri tidak merespons tawaran Google karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), Nadiem justru menjawab surat Google dan mendorong agar produk tersebut masuk dalam proyek.
Juknis yang Terkunci ChromeOS
Atas perintah Nadiem, Direktur SD dan SMP menyusun juknis/juklak pengadaan dengan spesifikasi teknis yang sudah mengunci sistem operasi ChromeOS.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah Mewah di Citra Garden 8, 2 Orang Tewas Terjebak di Lantai 2
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi Chromebook kembali dikunci.
Kerugian Negara Fantastis
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam tahap finalisasi perhitungan.
Penyidik menilai tindakan Nadiem melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BACA JUGA:Viral Video Polisi Tolak Bantu Cari HP Penjual Es Kopi: Bukan Urusan Saya
Jeratan Hukum
Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan, Nadiem hadir bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kejagung menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional demi mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: