Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buronan Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun
Jurist Tan--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
"Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Anang mengungkapkan, Jurist Tan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihaknya tengah memproses penerbitan red notice melalui Interpol.
"Kalau terkait Jurist Tan, DPO-nya sudah ditetapkan. Permohonan dan proses red notice sedang berjalan, tinggal menunggu," jelasnya.
Selain itu, Kejagung melibatkan jaksa dari berbagai daerah, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook pada era Menteri Nadiem Makarim.
"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga penyidik Kejari di sejumlah wilayah karena pengadaan dilakukan hampir di seluruh Indonesia," kata Anang, Jumat (8/8/2025).
Langkah tersebut diambil untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Semua penyidik yang dikerahkan telah mendapat surat perintah resmi.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk PAUD hingga SMA pada 2020–2022, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T).
BACA JUGA:Fakta-Fakta di Balik Kematian Prada Lucky Namo: Prajurit Muda yang Pergi dengan Misteri
Namun, Kejagung menilai proyek gagal karena sistem operasi Chrome OS yang digunakan Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, yang sulit diakses di wilayah 3T.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:
- Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
- Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan.
- Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, sementara Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena sakit jantung kronis. Jurist Tan masih berada di luar negeri.
BACA JUGA:Viral Jukir Ubah Tarif Parkir Jadi Rp15 Ribu di Medan, Dishub dan Polisi Turun Tangan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: