5 Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman hingga 12 Tahun penjara

5 Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman hingga 12 Tahun penjara

5 Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina --Humas Kejagung

radarpena.co.id - Perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian negara, sekaligus menyentuh sektor strategis energi nasional.

“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Said Didu Bongkar Anggaran EO Pemerintah Rp30 T: Tempat Korupsi Paling Aman!

Dari lima terdakwa, Dwi Sudarsono menghadapi tuntutan paling tinggi, yakni 12 tahun penjara. Sementara empat terdakwa lainnya dituntut hukuman antara 6 hingga 10 tahun.

Tak hanya hukuman badan, seluruh terdakwa juga dibebani denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara,” ujar JPU.

Rincian Tuntutan Para Terdakwa

1. Dwi Sudarsono

  • Penjara: 12 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)

2. Arief Sukmara

  • Penjara: 10 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 5 tahun penjara)

3. Toto Nugroho

  • Penjara: 10 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)

4. Hasto Wibowo

  • Penjara: 10 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara)

5. Indra Putra

  • Penjara: 6 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar (subsider 2 tahun 6 bulan penjara)

JPU menegaskan, seluruh terdakwa wajib melunasi denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak:

  • Aset akan disita dan dilelang
  • Jika aset tidak mencukupi → diganti hukuman penjara tambahan

BACA JUGA:Skandal Mega Korupsi Tambang Kaltim: Kejati Sita Rp214 Miliar, Koleksi Tas Mewah Hermes Hingga Mobil Ioniq 6

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola perusahaan energi milik negara. Penanganan perkara ini dinilai sebagai ujian serius komitmen pemberantasan korupsi di sektor vital.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan komitmen tersebut.

“Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut ke tahap pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Putusan nanti akan menjadi penentu nasib para terdakwa—apakah tuntutan berat JPU akan dikabulkan sepenuhnya atau mengalami perubahan di meja hijau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: