Investasi Terancam! Ekonom Desak Kriminalisasi PT Wana Kencana Mineral Dihentikan: Aparat Jangan Bikin Blunder

Investasi Terancam! Ekonom Desak Kriminalisasi PT Wana Kencana Mineral Dihentikan: Aparat Jangan Bikin Blunder

Pakar Ekonomi dan Koperasi, Suroto (IST)--

Radarpena.co.id - Dunia usaha tanah air kembali guncang! Pakar ekonomi sekaligus pengamat koperasi, Suroto, melontarkan kritik pedas terkait dugaan aksi kriminalisasi yang menimpa PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Suroto memperingatkan bahwa serangan hukum yang tidak berdasar ini dapat menghancurkan operasional korporasi dan menciptakan iklim bisnis yang mencekam bagi para investor.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena terjadi di tengah ambisi pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi. Jika praktik semacam ini terus berlanjut, Indonesia berisiko kehilangan reputasi di mata dunia sebagai destinasi investasi yang aman dan stabil. Para pelaku usaha kini menanti perlindungan hukum yang lebih nyata demi keberlangsungan bisnis mereka.

Target pertumbuhan ekonomi 8 Persen Presiden Prabowo Dipertaruhkan

Suroto menekankan bahwa aksi kriminalisasi terhadap dunia usaha berpotensi menjegal agenda besar Presiden Prabowo Subianto. Mengingat pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, tindakan aparat yang dianggap melampaui kewenangan justru bisa menjadi batu sandungan utama.

“Saya minta kriminalisasi ini dihentikan. Hentikan Kriminalisasi PT Wana Kencana Mineral karena ini mengganggu dan merugikan perusahaan. Dalam jangka panjang, ini akan merusak reputasi dan minat investasi di dalam negeri,” tegas Suroto dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Ia juga memberikan peringatan keras kepada institusi kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan korporasi. “Hati-hati aparat penegak hukum (Polri) jangan sampai bikin blunder atas target investasi dan pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo,” tambahnya.

Babak Baru Konflik: Pimpinan PT WKM Kini Jadi Sasaran

Tekanan hukum terhadap PT Wana Kencana Mineral nampaknya belum mereda. Setelah sebelumnya dua pekerja mereka, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, terjerat kasus, kini giliran dua petinggi perusahaan yang masuk radar pemeriksaan polisi. Keduanya dituding memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2025.

Menariknya, meskipun Awwab dan Marsel akhirnya bebas, mereka tetap mendapatkan vonis bersalah dengan jeratan Pasal 162 UU Minerba tentang perintangan pertambangan. Padahal, ada fakta hukum lain yang mencolok dalam persidangan tersebut.

Temuan Tambang Ilegal PT Position di Lahan PT WKM

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebenarnya telah memberikan instruksi penting kepada aparat penegak hukum. Hakim meminta polisi menindaklanjuti temuan aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Position. Aktivitas terlarang tersebut terpantau berada tepat di atas lahan milik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM.

Namun, alih-alih memberantas praktik ilegal tersebut, fokus hukum justru terlihat lebih tajam mengarah kepada internal PT WKM. Hal inilah yang memicu tudingan adanya kriminalisasi yang terstruktur untuk menjatuhkan perusahaan.

Saran Ekonom: Laporkan ke BKPM dan Divisi Propam!

Guna mengakhiri kemelut ini, Suroto menyarankan manajemen PT Wana Kencana Mineral untuk mengambil langkah diplomasi dan hukum yang lebih luas. Ia mendorong perusahaan segera melapor ke Kementerian Investasi/BKPM, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Ombudsman RI.

“Saran saya bikin laporan resmi. Publikasikan hal ini di banyak media. Katakan kepada dunia bahwa berbisnis dan berusaha di Indonesia sangat tidak aman. Siapapun bisa jadi target kriminalisasi sehingga bisnis tidak akan pernah besar dan malah berakhir dengan kebangkrutan,” pungkas Suroto. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait